Daftar Blog Saya

Minggu, 22 Februari 2015

KETERANGAN USAHA



SURAT KETERANGAN USAHA

Surat Keterangan Usaha adalah dokumen yang menerangkan bahwa seseorang mempunyai usaha perdagangan baik barang maupun jasa atau usaha produksi rumahan yang di legalisasi oleh Kepala Desa. Tentunya dokumen tersebut tidak sepaten Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)  ataupun Surat Ijin Usaha (SIU) yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan Kabupaten.  Biasanya surat keterangan usaha yang dikeluarkan oleh desa digunanakan untuk pengajuan kredit di Bank bagi seseorang yang belum mempunyai SIU, SIUP, SITU, dsb. Atau sebagai rekomendasi  dalam hal pembelian barang yang dibatasai jumlah penjualanya seperti BBM.  Bagi  yang ingin membuat surat keterangan usaha silahkan datang ke Kantor Desa atau dapatkan blanko (formulirnya) di tautan di bawah ini kemudian isi (boleh dengan tangan atau di ketik) lalu dilegalisasikan /di cap dan ditandatangani Kepala Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar