SURAT KETERANGAN
USAHA
Surat Keterangan Usaha adalah
dokumen yang menerangkan bahwa seseorang mempunyai usaha perdagangan baik
barang maupun jasa atau usaha produksi rumahan yang di legalisasi oleh Kepala
Desa. Tentunya dokumen tersebut tidak sepaten Surat Ijin Usaha Perdagangan
(SIUP) ataupun Surat Ijin Usaha (SIU)
yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan Kabupaten. Biasanya surat keterangan usaha yang
dikeluarkan oleh desa digunanakan untuk pengajuan kredit di Bank bagi seseorang
yang belum mempunyai SIU, SIUP, SITU, dsb. Atau sebagai rekomendasi dalam hal pembelian barang yang dibatasai
jumlah penjualanya seperti BBM.
Bagi yang ingin membuat surat
keterangan usaha silahkan datang ke Kantor Desa atau dapatkan blanko
(formulirnya) di tautan di bawah ini kemudian isi (boleh dengan tangan atau di
ketik) lalu dilegalisasikan /di cap dan ditandatangani Kepala Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar